visa

VISA-KOREA

Persyaratan :

  1. Passport asli minimal masa berlaku 6 (enam) bulan dihitung dari tanggal tiba di tujuan disertai Passport lama bila ada
  2. Pas Foto warna (4 x 6) 2 lembar yang terbaru berlatar belakang warna putih
  3. Surat sponsor berbahasa Inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja. Jika ada orang lain/anggota keluarga yang ikut bepergian maka dicantumkan nama dan status orang tersebut.
    • Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan fotocopy NPWP dan SIUP.
    • Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat diketik diatas kertas putih polos dengan di cap toko dan sertakan fotocopy NPWP dan SIUP.
    • Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotocopy akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
    • Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotocopy akte nikah anak dan akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
    • Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri.
  4. sertifikat kerja dalam bahasa Inggris.
  5. Bukti keuangan 3 bulan terakhir berupa fotocopy rekening koran atau buku tabungan (dari halaman depan yang tercantum nama dan nomor rekening sampai dengan halaman terakhir transaksi).
  6. Jika isi paspor hanya untuk perjalanan ke negara Asia dan tidak ada visa, maka bukti-bukti atas nama keuangan swasta harus asli
  7. Asli surat referensi bank.
  8. Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan fotocopy surat ganti nama.
  9. Jika istri ikut bepergian, lampirkan fotokopi akte nikah.
  10. Fotocopy kartu keluarga, KTP, Akte Kelahiran
  11. Jika anak ikut berpergian dan masih sekolah, maka lampirkan :
    • Fotocopy kartu pelajar
    • Fotocopy akte kelahiran
  12. Cetak tiket reservasi
  13. Voucher hotel.
  14. Formulir yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon Untuk anak yang belum mempunyai KTP, formulir ditanda tangani oleh kedua orang tuanya.

Catatan :

  1. Lamanya proses visa dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap.
  2. Untuk Visa Bisnis harus ada undangan diatas kop surat perusahaan dari Jepang.
    • Undangan pada kop surat perusahaan dari Korea.
    • Izin perusahaan di Korea.
    • perjanjian kontraktual antara perusahaan di Indonesia dengan perusahaan di Korea.
  3. Untuk masa berlaku visa dimulai dari tanggal issue visa, masa berlaku visa 3 bulan maka diperbolehkan tinggal di Jepang selama 14 hari.
  4. Visa dapat atau ditolak uang tidak kembali.
  5. Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.
  6. Harga visa dan persyaratan dokumen dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sesuai dari Kedutaan.
UNDUH PDF