Persyaratan :
- Passport asli minimal masa berlaku 6 (enam) bulan dihitung dari tanggal tiba di tujuan disertai Passport lama bila ada
- Pas Foto warna (4 x 6) 2 lembar yang terbaru berlatar belakang warna putih
- Surat sponsor berbahasa Inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja. Jika ada orang lain/anggota keluarga yang ikut bepergian maka dicantumkan nama dan status orang tersebut.
- Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan fotocopy NPWP dan SIUP.
- Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat diketik diatas kertas putih polos dengan di cap toko dan sertakan fotocopy NPWP dan SIUP.
- Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotocopy akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
- Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotocopy akte nikah anak dan akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
- Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri.
- sertifikat kerja dalam bahasa Inggris.
- Bukti keuangan 3 bulan terakhir berupa fotocopy rekening koran atau buku tabungan (dari halaman depan yang tercantum nama dan nomor rekening sampai dengan halaman terakhir transaksi).
- Jika isi paspor hanya untuk perjalanan ke negara Asia dan tidak ada visa, maka bukti-bukti atas nama keuangan swasta harus asli
- Asli surat referensi bank.
- Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan fotocopy surat ganti nama.
- Jika istri ikut bepergian, lampirkan fotokopi akte nikah.
- Fotocopy kartu keluarga, KTP, Akte Kelahiran
- Jika anak ikut berpergian dan masih sekolah, maka lampirkan :
- Fotocopy kartu pelajar
- Fotocopy akte kelahiran
- Cetak tiket reservasi
- Voucher hotel.
- Formulir yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon Untuk anak yang belum mempunyai KTP, formulir ditanda tangani oleh kedua orang tuanya.
Catatan :
- Lamanya proses visa dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap.
- Untuk Visa Bisnis harus ada undangan diatas kop surat perusahaan dari Jepang.
- Undangan pada kop surat perusahaan dari Korea.
- Izin perusahaan di Korea.
- perjanjian kontraktual antara perusahaan di Indonesia dengan perusahaan di Korea.
- Untuk masa berlaku visa dimulai dari tanggal issue visa, masa berlaku visa 3 bulan maka diperbolehkan tinggal di Jepang selama 14 hari.
- Visa dapat atau ditolak uang tidak kembali.
- Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.
- Harga visa dan persyaratan dokumen dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sesuai dari Kedutaan.